ANTARA - Kejaksaan Agung berhasil menyerahkan uang pemulihan aset negara senilai Rp1,02 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp978 miliar merupakan hasil lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026, dan Rp82,6 miliar lainnya berasal dari penyitaan aset milik terpidana korupsi pembobolan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan buron legendaris sejak 1996 Eddy Tansil. (Cahya Sari/Arif Prada/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.