ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, lantaran sakit saluran pencernaan yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta. Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang diterima Antara pada Kamis (25/6) menjelaskan, pembantaran dilakukan memastikan hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum tetap berlangsung. (Ryan Rahman/Rio Feisal/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.