ANTARA - Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus judi online “judol” yang telah ditindak di Gedung Hayam Wuruk Plaza Jakarta Barat pada 9 Mei 2026 lalu. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (26/6), Direktur Tindak Pidana Umum Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil pengembangan kasus, keempat tersangka WNI yakni MAP, BT, DFA, dan DA diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.