ANTARA - Kepolisian Daerah Bali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1 miliar.  Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, di Denpasar, Senin (29/6) menetapkan sebanyak delapan tersangka dari kasus tersebut.
(Rita Laura/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.