ANTARA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace atau lokapasar dalam negeri untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang melalui platform digital. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyebut keempat marketplace tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada.(Nico Anggriawan/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.