ANTARA - Mahkamah Agung AS, Selasa (30/6), membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi hak kewarganegaraan dari kelahiran atau “birthright citizenship”. Keputusan ini merupakan hasil voting para hakim MA dengan 6 suara setuju dan 3 suara menolak.(XINHUA/Suwanti/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.