ANTARA - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pedagang lokapasar atau marketplace dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pembebasan PPh tersebut dapat berlaku sepanjang wajib pajak menyampaikan surat pernyataan kepada lokapasar. (Nico Anggriawan/Soni Namura/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.