ANTARA - Ombudsman RI menilai kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 lalu perlu adanya pembenahan terhadap perlintasan sebidang. Hasil Kajian Cepat (Rapid Assessment) tersebut disampaikan Ombudsman saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7). (Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Winanto)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.