ANTARA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyederhanakan aturan perbenihan agar petani lebih mudah memperoleh bibit unggul. Untuk merevisi peraturan turunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perbenihan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026, Kementan mengundang Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) untuk memberikan masukan langsung terhadap aturan yang dinilai masih perlu disempurnakan. 
(Fadzar Ilham Pangestu/Andi Bagasela/Nabila Anisya Charisty)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.