ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas area penyidikan dugaan kasus pemerasan izin tinggal WNA Direktorat Jenderal Imigrasi hingga ke wilayah Jawa Timur dan Bali. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (1/7), menyebut penyidikan itu guna mendalami alur biro jasa keimigrasian yang menyetorkan uang tambahan di luar tarif resmi. (Cahya Sari/Anggah/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.