ANTARA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, dengan terdakwa dr. Tifa, Kamis (2/7). PN Jaktim memberlakukan penyekatan pengunjung mulai dari pintu masuk dengan penjagaan ketat polisi. (Nico Anggriawan/Soni Namura/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.