ANTARA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Kamis (2/7). Dalam persidangan, terdakwa membantah dakwaan jaksa dan meminta ijazah asli Joko Widodo dihadirkan untuk kepentingan pembuktian. (Nico Anggriawan/Denno Ramdha Asmara/Arsy Fitriady)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.