ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan modus love scamming lintas negara, di Kota Medan, Sumatera Utara. Pada konferensi pers yang digelar Senin (6/7), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, mengatakan dalam kasus ini pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumateta Utara mengamankan 7 orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai penanggung jawab dan 31 orang Warga Negara Indonesia sebagai pekerja. (M. Valery Maulidzar S/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.