ANTARA - Dinas Perhubungan Kota Bogor menertibkan 16 unit angkutan kota (angkot) yang tidak laik jalan dalam razia rutin yang digelar, Selasa (7/7) karena usia teknis kendaraan tersebut telah melebihi 20 tahun. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Ridwan mengatakan pihaknya menyita STNK dan menyemprotkan tanda tidak laik jalan pada kendaraan yang terjaring, sebagai bagian dari target penertiban 1.700 unit angkot tua dalam tiga bulan ke depan. (Fadzar Ilham Pangestu/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)

 

 

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.