ANTARA - ​Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT Putraprima Mineral Mandiri atau PMM periode 2018 hingga 2026. Ketiga tersangka diduga memanipulasi kandungan logam tanah jarang, sehingga komoditas yang dilarang tersebut dapat diekspor secara ilegal ke luar negeri.(Anggah/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.