ANTARA - Dari sekitar 600 ribu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Sumatera Barat, sekitar 69 ribu di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan batas waktu hingga 17 Oktober 2026 bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal, agar tidak dikenai sanksi administratif. (Melani Friati/Andi Bagasela/Winanto)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.