ANTARA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp699 miliar dari kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam kasus yang telah menyeret tersangka berjumlah tujuh orang ini kejaksaan juga menyita sejumlah aset seperti barang-barang mewah dan kendaraan. (Hanifan Ma'ruf/Agha Yuninda Maulana/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.