ANTARA - OJK menyita 485 barang bukti dan aset senilai Rp113,97 dari perkara tindak pidana perasuransian yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Prolife atau Indosurya. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kamis (9/7), mengatakan perusahaan tersebut telah mengabaikan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020-2023. (Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.