ANTARA - Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (9/7) atas dugaan kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dalam Konferensi Pers, KPK menyampaikan sejumlah hasil penyidikan salah satunya dugaan telah menerima hingga Rp30 miliar.(Setyanka Harviana Putri/Irfansyah Naufal Nasution, Rio Feisal/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.