ANTARA - Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD setempat menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai upaya memperkuat perlindungan lingkungan dan meningkatkan kualitas sanitasi. Regulasi ini akan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah domestik, khususnya di kawasan niaga, rumah makan, restoran, dan hotel.
(Latif Thohir/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)

 

 

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.