ANTARA - Pemerintah Indonesia meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang llàmemperkuat infrastruktur perdagangan karbon nasional, pada Kamis (9/7) di Jakarta. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan peluncuran SRUK merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. (Sanya Dinda Susanti/Anggah/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.