ANTARA - Kementerian Lingkungan Hidup memastikan menerapkan penegakan hukum secara Multi Door bagi perusahaan yang melalaikan penjagaan kawasan konsensinya. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Irjen Pol Rizal Irawan, Jumat (10/7), menyebut kebijakan tersebut memberikan sanksi berlapis mulai dari administrasi, pidana, hingga perdata. (Cahya Sari/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.