ANTARA - Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang digeledah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Salah satunya kepemilikan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat yang di dalamnya ditemukan emas 74 kg dan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total nilai Rp476 miliar. (Azhfar Muhammad Robbani/Irfan Hardiansah/Soni Namura/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.