ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua orang lainnya sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab setempat. Dalam kasus tersebut KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia dengan nilai total mencapai Rp21,1 miliar. (Cahya Sari/Rizky Bagus Dhermawan/Winanto)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.