ANTARA - KPK belum mengambil alih perkara yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya, karena masih berada dalam tahap awal. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (11/7), menyebut perkara tersebut belum memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (Nabila Athifa/Cahya Sari/Rizky Bagus Dhermawan/Winanto)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.