ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum. Yusril di sela kuliah umum di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (13/7), memastikan, Presiden Prabowo Subianto, tidak akan tinggal diam dengan memanggil Kapolri dan Jaksa Agung. (Dian Hardiana/Rizky Bagus Dhermawan/Winanto)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.