ANTARA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan satu santri yang meninggal dan dua santri terluka akibat peristiwa kebakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di desa Aik Darek Lombok Tengah menjadi mustahik atau penerima zakat tetap. Bantuan ini dialokasikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi NTB, dengan nilai yang diterima masing - masing sebesar Rp 500 ribu perbulan. (Kusnandar/Andi Bagasela/Winanto)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.