ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center sudah memblokir 557.751 rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas keuangan illegal. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Selasa )14/7), menyatakan, pemblokiran rekening berdasarkan surat Kementerian Komunikasi Digital karena terindikasi berkaitan dengan judi online. (Sanya Dinda Susanti/Andi Bagasela/Winanto)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.