ANTARA - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, pihaknya bersama perbankan di tanah air sedang membangun sistem untuk menghalangi pelaku judi online menggunakan berbagai layanan perbankan di tanah air. Dalam OJK Banking Forum 2026, ia mengatakan, hingga Mei 2026, dengan sistem yang mulai berjalan, perbankan telah menolak permohonan hubungan usaha dari 2,8 juta orang calon nasabah dan memutus hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah karena mereka terkait dengan judi online. (Sanya Dinda Susanti/Rizky Bagus Dhermawan/Winanto)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.