ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari mencatat selama periode semester satu tahun 2026 telah menindak sebanyak 181 kasus peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara di wilayah Sulawesi Tenggara. Dari hasil penindakan tersebut Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan sebanyak 2.806.360 batang rokok ilegal senilai Rp4,37 miliar dan 464,84 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang sekitar Rp237,7 juta. (Saharudin/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.