ANTARA - Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk memulai penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febri Adriansyah. Tiga sprindik yang diterbitkan tersebut seiring dengan penyerahan barang bukti dari penyidik Polri hingga saat ini.
(Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Suwanti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.