ANTARA - Kejaksaan Agung menyatakan status mantan Jampidsus Febri Adriansyah yang terlibat tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, saat ini masih sebagai saksi berdasarkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik yang baru diterbitkan oleh pihaknya, usai menerima limpahan kasus dari Polri. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan korps Adhyaksa akan bersikap profesional dalam menangani perkara ini dengan menunjuk sembilan penyidik internal yang pernah bertugas di KPK. (Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Winanto)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.