ANTARA - Kementerian Perhubungan memperkuat upaya perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri, salah satunya dengan peningkatan pengawasan proses perekrutan kerja. Pelaut juga diimbau untuk memastikan mendaftar lewat agen perekrutan kerja resmi, agar terhindar dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran hukum lain. (Angiela Chantiequ/Rizky Bagus Dhermawan/Suwanti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.