ANTARA - Kejaksaan Agung resmi menerima tersangka dan barang bukti perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari kepolisian, Jumat (17/7). Barang bukti yang diterima meliputi uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan Rupiah, serta emas batangan. (Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Suwanti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.