ANTARA - Ombudsman Republik Indonesia memulai tahapan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Kalimantan Utara, Jumat, (17/6). Penilaian tahun ini mengalami penyempurnaan dengan menghadirkan indikator kepercayaan publik, guna mengukur integritas penyelenggara, kompetensi petugas, serta transparansi tata kelola pelayanan pada sejumlah instansi daerah dan vertikal.  (Rohil Fidiawan Mokmin/Satrio Giri Marwanto/Winanto)

 

 

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.