ANTARA - Dalam rapat paripurna Selasa (21/7), di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang. Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia memiliki landasan hukum untuk pembentukan kawasan PFII yang diharapkan dapat menarik investasi skala global. (Nico Anggriawan/Ryan Rahman/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.