ANTARA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya berinisial CA sebagai tersangka dugaan korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.
(Hanif Nasrullah/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.