ANTARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menerima permohonan perlindungan dari keluarga mendiang dokter Icha terkait dugaan intimidasi dalam penanganan kasus terkait. Menindaklanjuti permohonan itu tim LPSK mengunjungi kediaman keluarga korban di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, (21/7), untuk mengumpulkan informasi awal dalam mendukung proses penanganan kasus.(Johanes Viandinando/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.