ANTARA - Kepolisian Resor Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan 244 ekor burung barang bukti ke kawasan hutan konservasi di Kabupaten Agam, Kamis (23/7). Pelepasliaran dilakukan sesuai ketentuan penanganan barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. (Melani Friati/Sandy Arizona/Arsy Fitriady)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.