ANTARA - Sidang Paripurna Khusus yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, (29/7), menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota DPRD buntut kasus meninggalnya dokter Icha. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dan kekerasan verbal, sehingga diberhentikan sementara dari alat kelengkapan DPRD hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Johanes Viandinando/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.