ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh PT Jasindo tahun 2015–2020, hampir mencapai 80 persen. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat (31/7), menyebut penyidik fokus pada penyelesaian perkara serta asset recovery dari kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp15,6 miliar. (Cahya Sari/Irfansyah Naufal Nasution/Soni Namura/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.