ANTARA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komdigi Jakarta, Senin (3/8). Komisioner KI Pusat Periode 2026–2030 akan melanjutkan tugas dan fungsi komisioner sebelumnya, yakni penyelesaian sengketa informasi publik secara adil, menetapkan kebijakan teknis di bidang keterbukaan informasi, dan memperkuat implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Sanya Dinda Susanti/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.