ANTARA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perusahaan batu bara yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menjalankan hilirisasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. (Cahya Sari/Irfansyah Naufal Nasution/Arif Prada/Arsy Fitriady)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.