ANTARA - Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang motor ilegal berupa lima unit motor Harley Davidson dan 20 unit rangka bekas, Rabu (5/8). Importasi motor bekas tersebut melanggar pasal 2 peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 tahun 2025. (Ibnu Zaki/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.