ANTARA - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar akan memasuki proses lelang ulang sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Pemerintah memastikan proses tersebut menjadi bagian dari percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern di kawasan Mamminasata.
(Shintia Aryanti Krisna/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.