ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah skema pengelolaan layanan Bus Rapid Transit (BRT) Metro Jabar Trans dengan memangkas peran badan usaha milik daerah atau BUMD. Perubahan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama penyediaan subsidi public service obligation atau PSO angkutan massal metropolitan Cekungan Bandung di Gedung DPRD Jawa Barat Bandung, Rabu (5/8), yang diklaim menghemat anggaran hingga Rp10 miliar per tahun. (Dian Hardiana/Andi Bagasela/Winanto)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.