ANTARA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (7/8), mengatakan pemerintah telah memperketat naturalisasi bagi warga negara asing yang memiliki usaha di Indonesia. Menurutnya, ada dugaan bahwa permohonan naturalisasi WNA tersebut hanya digunakan sebagai alibi untuk mengamankan aset yang ada di Tanah Air. (Afra Augesti/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.