ANTARA - Pengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan sidang elektronik untuk seluruh perkara tingkat banding, termasuk perkara pidana khusus. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
(Hanif Nasrullah/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.