ANTARA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis ganja seberat 169,6 kilogram, Senin (10/8), di Mapolda Sumut, Kota Medan. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menyebutkan, dari kasus ini polisi menangkap tiga tersangka yang dilakukan di dua tempat, yakni di Jalan Medan Krio dan Perumahan Taman Annafris, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. (M. Valery Maulidzar S/Chairul Fajri/Winanto)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.