ANTARA - Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Selasa (11/8), mempertanyakan konstruksi kerugian keuangan negara senilai Rp622 miliar yang disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Pihaknya menilai komponen kerugian tersebut perlu diuji dalam persidangan. (Nabila Athifa/Irfan Hardiansah/Chairul Fajri/Winanto)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.